SOLOK KOTA - Pelayanan prima menjadi tuntutan bahkan sebuah keharusan bagi institusi maupun lembaga yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, terlebih di era kemajuan IT dan digitalisasi yang kian tak terbendung.
Guna memenuhi hal itu, PT.Jasa Raharja Perwakilan Solok yang hakekatnya membawa misi penjaminan terhadap korban kecelakaan, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam membantu masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan di jalan raya, dengan melahirkan sebuah terobosan melalui ikatan kerjasama dengan rumah sakit sebagai objek pelaksana jaminan tersebut.
Baca juga:
Wawako Solok Launching 3 Inovasi Dukcapil
|
Menurut keterangan Kepala PT.Jasa Raharja Perwakilan Solok Piter, SE, bahwa dengan adanya kerjasama itu, menawarkan kemudahan bagi masyarakat, korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan dalam memperoleh pelayanan jaminan tersebut.
“Sebenarnya kerjasama ini telah lama terjalin antara Jasa Raharja dengan rumah sakit mitra, namun dengan pembaharuan kerjasama ini, ada beberapa poin yang ditambahkan yang hakekatnya untuk memberikan manfaat dan pelayanan yang lebih bagi korban lakalantas serta memudahkan masyarakat. Yang paling mendasar adalah, dengan adanya kerjasama ini, masyarakat orban lakalantas hanya cukup melaporkan kejadiannya kepada pihak kepolisian dan tidak perlu repot-repot lagi mengurus dan melakukan klaim ke kantor Jasa Raharja. Selain itu, ketika korban dibawa ke Rumah Sakit mitra, langsung mendapatkan jaminan pelayanan tanpa harus menalangi dengan dana pribadi terlebih dahulu. Dengan demikian, secara tidak langsung juga menjadi upaya kita untuk menyegerakan penanganan yang tepat terhadap korban kecelakaan, sehingga dapat menekan risiko fatalitas dan kematian korban kecelakaan, ” terang Piter.
Ditambahkannya, untuk klaim biaya penanganan korban bisa dilakukan secara langsung oleh pihak rumah sakit, melalui aplikasi berbasis website bersifat End to End, ‘JR Care’.
Lebih lanjut diungkapkannya, besaran jaminan pengobatan untuk korban kecelakaan yang terjamin sesuai Undang Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, maksimal senilai 20 juta rupiah.
Dijelaskan Piter, hingga saat ini, PT.Jasa Raharja Perwakilan Solok telah melakukan kerjasama pada tujuh rumah sakit di enam Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang masuk dalam wilayah kerjanya.
Ketujuh Rumah Sakit itu adalah, RSUD M.Natsir Kota Solok, RST Tk IV 01.07.06 Kota Solok, RSUD Arosuka Kabupaten Solok, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya, RSUD Sijunjung, RSUD Sawahlunto, dan terakhir RSUD Solok Selatan. (Amel)