SOLOK KOTA - Jaminan kesehatan merupakan hak dasar setiap bagi setiap insan. Tidak terkecuali bagi para tahanan atau nara pidana yang hidup di balik jeruji besi.
Berdasar hal itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Solok, Rio Mulyadi Sitorus, A.Md.I.P, SH, MH, terus berupaya untuk memenuhi hak dasar para tahanan sebagai manusia.
Baca juga:
Atasi Antrean, Pertamina Siapkan SPBU Mobile
|
Salah satu langkah konkrit yang dilakukannya adalah dengan membangun koordinasi hingga berbuah dengan bentuk kerjasama yang secara sah, ditandatngani oleh kedua belah pihak, pada hari Selasa 23 Januari 2024, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Solok.
Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Kalapas Kelas II B Solok, Rio Mulyadi Sitorus, A.Md.I.P, SH, MH, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Dr. Ns. Elvi Rosanti, S.Kep, M.Kes, serta didampingi dan disaksikan lagsung oleh pejabat terkait, jajaran Dinkes, beserta petugas kesehatan Lapas Kelas II B Solok.
Menurut keterangan Kalapas, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan Kota Solok, Sumatera Barat itu, bertujuan untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
Baca juga:
Sangkola dan Azmi Farahdiba Lestaluhu
|
“Jaminan dan akses pelayanan kesehatan ini merupakan salah satu hak bagi warga binaan, sebagai wujud memanusiakannya tanpa.membedakan etnis, ras dan suku, ” sebut Kalapas Rio Mulyadi Sitorus.
Tidak hanya sampai di situ, pemberian penyuluhan kesehatan secara berkala juga diberikan kepada warga binaan dan anak didik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok, terkait penyakit menular seperti HIV AIDS, TBC, maupun penyakit tidak menular lainnya.
Lebih jauh diterangkan alumnus Akademi Ilmu Permasyarakatan (AKIP) angkatan 36 itu, pemberian pelayanan kesehatan bagi penghuni Lapas Kelas II B Solok, juga mencakup pengobatan bagi warga.miskin atau tidak mampu melalui BPJS Kesehatan.
Dalam hal kerja sama ini, Dinas Kesehatan Kota Solok menunjuk Puskesmas Nan Balimo untuk menjadi pelaksana dalam kegiatan pelayanan kesehatan bagi warga binaan Lapas Kelas II B Solok, yang akan dilakukan dua kali dalam satu bulan.
“Namun dalam kondisi darurat atau emergency, pihak Puskesmas Nan Balimo bersedia datang langsung ke Lapas untuk memberikan pertolongan pertama, ” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Elvi Rosanti menyampaikan bahwa kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama, termasuk bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan yang tengah menjalani hukuman atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
“Lapas tidak hanya sebatas tempat menjalankan hukuman pidana dalam penegakan hukum, tetapi juga harus tetap memperhatikan hak-hak dasarnya sebagai manusia termasuk jaminan kesehatan, ” ujar Elvi Rosanti.
“Dengan demikian, selama menjalankan pidana, kesehatan warga binaan lembaga pemasyarakatan menjadi prioritas kami. Jika terdapat penyakit segera dilakukan pengobatan, ” bebernya.
“Tidak hanya pengobatan saja tetapi tindakan preventif melalui penyuluhan kesehatan tetap dberikan, ” pungkas Elvi. (Amel)