Memanusiakan Para Tahanan, Lapas Kelas II B Solok Jalin Kerja Sama Dengan Dinkes

    Memanusiakan Para Tahanan, Lapas Kelas II B Solok Jalin Kerja Sama Dengan Dinkes

    SOLOK KOTA -   Jaminan kesehatan merupakan hak dasar setiap bagi setiap insan. Tidak terkecuali bagi para tahanan atau nara pidana yang hidup di balik jeruji besi.

    Berdasar hal itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Solok, Rio Mulyadi Sitorus, A.Md.I.P, SH, MH, terus berupaya untuk memenuhi hak dasar para tahanan sebagai manusia.

    Salah satu langkah konkrit yang dilakukannya adalah dengan membangun koordinasi hingga berbuah dengan bentuk kerjasama yang secara sah, ditandatngani oleh kedua belah pihak, pada hari Selasa 23 Januari 2024, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Solok.

    Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Kalapas Kelas II B Solok, Rio Mulyadi Sitorus, A.Md.I.P, SH, MH, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Dr. Ns. Elvi Rosanti, S.Kep, M.Kes, serta didampingi dan disaksikan lagsung oleh pejabat terkait, jajaran Dinkes, beserta petugas kesehatan Lapas Kelas II B Solok.

    Menurut keterangan Kalapas, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan Kota Solok, Sumatera Barat itu, bertujuan untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi warga binaan.

    “Jaminan dan akses pelayanan kesehatan ini merupakan salah satu hak bagi warga binaan, sebagai wujud memanusiakannya tanpa.membedakan etnis, ras dan suku, ” sebut Kalapas Rio Mulyadi Sitorus.

    Tidak hanya sampai di situ, pemberian penyuluhan kesehatan secara berkala juga diberikan kepada warga binaan dan anak didik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok, terkait penyakit menular seperti HIV AIDS, TBC, maupun penyakit tidak menular lainnya.

    Lebih jauh diterangkan alumnus Akademi Ilmu Permasyarakatan (AKIP) angkatan 36 itu, pemberian pelayanan kesehatan bagi penghuni Lapas Kelas II B Solok, juga mencakup pengobatan bagi warga.miskin atau tidak mampu melalui BPJS Kesehatan.

    Dalam hal kerja sama ini, Dinas Kesehatan Kota Solok menunjuk Puskesmas Nan Balimo untuk menjadi pelaksana dalam kegiatan pelayanan kesehatan bagi warga binaan Lapas Kelas II B Solok, yang akan dilakukan dua kali dalam satu bulan.

    “Namun dalam kondisi darurat atau emergency, pihak Puskesmas Nan Balimo bersedia datang langsung ke Lapas untuk memberikan pertolongan pertama, ” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Elvi Rosanti menyampaikan bahwa kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama, termasuk bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan yang tengah menjalani hukuman atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

    “Lapas tidak hanya sebatas tempat menjalankan hukuman pidana dalam penegakan hukum, tetapi juga harus tetap memperhatikan hak-hak dasarnya sebagai manusia termasuk jaminan kesehatan, ” ujar Elvi Rosanti.

    “Dengan demikian, selama menjalankan pidana, kesehatan warga binaan lembaga pemasyarakatan menjadi prioritas kami. Jika terdapat penyakit segera dilakukan pengobatan, ” bebernya.

    “Tidak hanya pengobatan saja tetapi tindakan preventif melalui penyuluhan kesehatan tetap dberikan, ” pungkas Elvi.  (Amel)

    lapas kelas ii b solok perjanjian kerja sama pks lapas solok dan dinkes jaminan kesehatan warga binaan memanusuakan para tahanan rio mulyadi sitorus
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024

    Ikuti Kami