SOLOK KOTA – Setelah buron selama lebih dari tiga tahun, Polres Solok Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi penggelapan barang milik daerah berupa ternak sapi yang terjadi pada tahun 2020. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial DP (52 tahun), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pertanian Kabupaten Solok.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani, S.I.K., didampingi Wakapolres Adhi Jais, S.H., Kasi Humas AKP Edy Yuhendra, S.H., dan Kasat Reskrim IPTU Nanang Saputra, S.H., pada Jum'at, 20 Desember 2024, tersangka DP merupakan koordinator keamanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembibitan Ternak Aripan, yang bertugas menjaga dan melaporkan populasi ternak sapi kepada kepala bidang peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Solok. Namun, tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan menggelapkan 29 ekor ternak sapi milik pemerintah secara bertahap.
"Tersangka menjual 29 ekor ternak sapi selama Januari 2020 dengan harga yang bervariasi. Hasil penjualan sapi-sapi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.241.152.468, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Solok, ' papar Kapolres AKBP Abdus Syukur Felani.
"Tindakan tersangka tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai amanah dan tanggung jawab sebagai aparat yang dipercaya mengelola aset daerah, " imbuh Abdus.
Adapun DP ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2020. Namun, setelah menerima dua kali panggilan resmi, ia melarikan diri ke luar provinsi. Pada 18 Januari 2021, Polres Solok Kota menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama DP.
Selama masa pelariannya, tersangka diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Menurut Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra, S.H., Tersangka bekerja sebagai buruh ladang atau kebun milik masyarakat setempat.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 21 Agustus 2024 oleh tim Unit Tipikor Polres Solok Kota. Setelah penangkapan, ia dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk dilakukan penahanan hingga proses penyidikan selesai.
Pada 18 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Solok menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap (P21). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
Kapolres AKBP Abdus Syukur Felani menyampaikan apresiasinya terhadap tim yang berhasil menyelesaikan kasus ini setelah tertunda selama bertahun-tahun.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Solok Kota dalam memberantas tindak pidana korupsi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pemerintahan.. (Amel)