SOLOK KOTA - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melalui Satreskrim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial DGF (25).yang terjadi pada Rabu malam, 2 November 2022 lalu, di rumah korban, di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca Juga:
Tega Habisi Nyawa Sang Kekasih Karena Tak Terima Diputuskan, RS Terancam Hukuman Mati
Dalam rekonstruksi/ gelar perkara itu, Tersangka RS (30 tahun) yang tak lain adalah kekasih (pacar) korban itu melakukan 24 adegan yang menggambarkan dan menceritakan bagaimana proses Tersangka mengeksekusi korban hingga tewas di tempat kejadian perkara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, SH, kepada media menerangkan bahwa Rekonstruksi dilaksanakan di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara), yaitu di Pasar Raya Solok, tempat Tersangka membeli Pisau untuk mengeksekusi korban, kemudian di Simpang Rumbio, tempat Tersangka menunggu korban pulang dari rutinitas pekerjaannya, serta di rumah Korban, tempat terjadinya peristiwa pembunuhan sadis itu.
"Adegan yang dilakukan sebanyak 24 adegan, yang menceritakan atau mendiskripsikan bagaimana cara pelaku menghabisi nyawa korban, " ungkap Evi.
Lebih jauh diterangkan Kasatreskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, untuk proses selanjutnya, setelah rekonstruksi ini pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan, untuk kemudian nenunggu petunjuk dari Kejaksaan apakah berkas yang diserahkan sudah lengkap atau kurang.
"Jika sudah lengkap segera kita lakukan tahap 2. Namun jika rekan-rekan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan ada yang kurang, akan segera kita lengkapi dan kembalikan berkas ke pihak Kejaksaan. Setelah itu kita lakukan tahap 2, yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok, " terangnya.
AKP Evi Wansri juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada masyarakat di sekitar TKP, ksrena berkat dukungan semua pihak kegiatan tersebut bisa terlaksana dengan baik dan lancar.
"Alhamdulillah, berkat dukungan semua pihak, pelaksanaan rekonstruksi sebanyak 24 adegan telah kita selesaikan dengan baik dan Tersangka telah dikembalikan ke Rutan (Rumah Tahanan) Polres Solok Kota, " imbuhnya.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Dalam pelaksanaan rekonstruksi ini, kata Evi, Tersangka didampingi oleh Hj, Erma, SH, MH, dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin), yaitu bantuan hukum yang disediakan oleh negara. Sementara dari pihak Korban, juga dihadiri oleh keluarganya.
"Mereka (keluarga korban) telah menyadari bahwa Tersangka sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mari kita sama-sama menanti apa bentuk hukuman yang diberikan oleh Pengadilan atau tuntutan yang diberikan oleh pihak kejaksaan, kerena ini ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, " pungkas Evi.
Adapun 24 adegan rekonstruksi yang dilakukan Tersangka adalah mulai dari saat Tersangka yang sebelum menemui korban dengan menggunakan Sepeda Motor, membeli pisau yang memang telah direncanakan untuk membunuh korban, di Sebuah Toko di sekitar Area Pasar Raya Solok, yang waktu kejadiannya pada Rabu sore (2/11) itu. Selanjutnya di TKP kedua di Simpang Rumbio, Kelurahan Lubuk Sikarah, Kota Solok, adegan Tersangka menunggu hingga bertemu dengan korban.
Selanjutnya di TKP ketiga, tempat Tersangka menghabisi korban, yaitu rumah korban di Muara Panas, diperagakan sebanyak 20 adegan, mulai dari korban bersama tersangka sampai di TKP, yang kejadiannya para Rabu malam naas itu, sekira pukul 20.30 WIB. Kemudian kornan masuk kerumah terlebih dahulu, sementara Tersangka duduk di bangku kayu di depan rumah korban sembari menaruh helmnya.
Selanjutnya korban mempersilahkan Tersangka masuk dan duduk di sufa ruang tengah rumah tersebut. Seketika itu, Tersangka menanyai terkait status hubungannya yang telah diputus oleh korban, serta lelaki lain yang diduga menjadi kekasih baru korban, yang diduganya juga menjadi alasan korban memutuskan hubungan dengannya, hingga membuat Tersangka merasa sakit hati dan berniat merencanakan pembunuhan itu.
Pertanyaan yang diajukan Tersangka berujung cekcok antar keduanya, hingga kemudian Tersangka mengeluarhan pisau yang sebelumnya telah dibeli dan disalipkannya ke pinggang untuk mengeksekusi korban. Pada tusukan pertama, mengenai bahagian rusuk kanan korban, karena posisi korban yang saat itu duduk jongkok melindungi diri di sofa. Kemudian korban sempat berpindah posisi ke sofa lain dan kembali mendapatkan tusukan pada punggung. Korban sempat ingin melawan dan lari, namun Tersangka berhasil kembali menangkap pelaku dengan menjambaknya hingga korban terduduk di lantai. Kemudian pisau korban kembali melukai Tersangka hingga luka sobek di siku sebelah kanan dan lagi menusukannya ke perut sebelah kanan sebanyak 1 kali, lalu satu tusukan lagi ke dada sebelah kanan.
Setelah itu, korban pun masih berusaha untuk berdiri dan mundur sekira 3 langkah hingga akhirnya terjatuh dengan posisi telentang bersimbah darah. Sebelum meninggalkan korban, Tersangka melihat Handphone Korban yang tersimpan di saku kanan celana yang dipakai korban, kemudian mengambil dan membawanya. Kemudian Tersangka keluar dan mengambil helm yang ditaruhnya di kursi kayu depan rumah, lalu pergi meninggalkan rumah korban menggunakan sepeda motor yang dibawanya. Saat korban pergi, ada saksi yang melihatnya yaitu tetangga korban yang posisi rumahnya berada di depan rumah korban. Saksi pun mengaku sempat mendengar teriakan minta tolong sebanyak 3 kali.
Pelaksanaan rekonstruksi di 3 TKP itu, mengundang perhatian warga sekitar. Bahkan di TKP Rumah Korban, rwarga yang tampak antusias menyaksikan juga ramai meneriaki pelaku dan meminta wajah pelaku untuk diperlihatkan. Dalam kesempatan itu, tampak juga hadir tim Kejaksaan Negeri Solok yang dipimpin Kasi Pidum Edo Dede Pisano, Waka Polres Solok Kota Kompol Joni Darmawan, SH, beberapa PJU, serta personil Polres Solok Kota dan Polsek Bukit Sundi yang diterjunkan untuk mengamankan lokasi. (Amel)