SOLOK KOTA - Kodim 0309/Solok menggelar kegiatan pembinaan Netralitas TNI bagi Prajurit Satuan Jajaran Kodim 0309/Solok, PNS, Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LXIII, hingga FKPPI dan PPM Kota Solok yang merupakan organisasi masyarakat binaan Kodim.
Kegiatan yang bertujuan sebagai bentuk dan upaya menjaga citra serta kepercayaan publik, terutama terkait netralitas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada yang terus bergulir tahapannya itu, digelar di Aula Makodim 0309/Solok, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Selasa, 6 Februari 2024.
Baca juga:
Tony Rosyid: Harlah PPP Rasa NU
|
Dalam sambutan dan arahannya, Komandan Kodim (Dandim) 0309/Solok Letkol Inf Aji Satrio, SE, M.Si, menyampaikan perihal Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada tahun 2024, yang mengusung tema, ‘Melalui Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu dan Pemilukada, Kita Wujudkan Profesionalisme TNI Dengan Bersikap Netral Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada Serta Senantiasa Mendukung Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada yang Luber dan Jurdil di Seluruh Wilayah NKRI’.
Terkait hal itu, kata Letkol Aji, Prajurit TNI dibekali buku saku tentang Netralitas TNI yang telah diberikan untuk dipelajari serta dipahami, sebagai pedoman bagi anggota TNI dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di wilayah binaan teritorialnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, juga dipaparkan materi oleh Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kapten Inf Yahmin, terkait Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 yang mengacu kepada buku saku sebagai pedoman dalam pengimplementasian Netralitas serta penyelesaian tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
“Jaga perilaku, sikap, dan tutur kata sebagai seorang Prajurit, serta menjunjug tinggi netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada tahun 2024, karena Netralitas TNI merupakan bagian dari komitmen TNI dalam rangka ikut serta menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada” sebut Yahmin.
Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI.